Kewajiban Membayar Pajak untuk Wajib Pajak Badan

Pada setiap badan usaha tentunya akan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayar pajak, baik itu membayarnya pada setiap bulannya maupun untuk tahunan pada pemerintah. Sedangkan untuk badan usaha pun juga wajib untuk membayar pajak dengan biaya yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk seluruh perusahaan yang ada di negara Indonesia misalnya seperti PT (Perusahaan Terbatas), FA (Perusahaan Firma). CV (Perusahaan Peseroan Komanditier) dan yang lainnya yang mana untuk perusahaan yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, karena memang untuk pajak adalah hal yang menjadi penghasilan negara untuk kesejahteraan rakyatnya.

Pihak dari negara telah memberikan kepercayaan pada seluruh perusahaan sekaligus masyarakat setempat untuk melakukan perhitungan melapor sekaligus menyetor pajak dengan masing-masing. Sedangkan untuk jenis WP ini pun juga haruslah dibayarkan pada pemerintah, dan untuk jenis-jenis dari pajak tersebut yaitu seperti pada pajak penghasilan sekaligus pada pertambahan nilai. Menurut pada pajak penghasilan yang ada pasal 29, maka pada jumlah pajak yang terutang di dalam suatu perusahaan ini di dalam 1 tahun yang mana untuk pajak akan jauh lebih besar dari adanya jumlah kredit pajak yang sudah di potong maupun dipungut pada pihak yang lainnya dan untuk dana yang sudah disetor sendiri.

Bagi Anda yang mempunyai badan usaha ataupun menjadi pengusaha maka hal ini pun telah menjadi kewajiban untuk wajib pajak dengan badan maupun wajib pajak dengan orang pribadi yang memiliki profesi sebagai pengusaha, dengan begitu maka akan ada sejumlah pajak yang nantinya akan diwajibkan untuk membayarnya. Sedangkan untuk jenis pajak yang memang harus dibayarkan itu sendiri pun juga sudah tertera di dalam SKT atau Surat Keterangan Terdaftar yang mana pada saat Anda mendaftarkan diri untuk menjadi NPWP badan.

Setelah Anda berhasil mendaftarkan diri menjadi wajib pajak badan, maka Anda pun juga jangan lupa untuk mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna aplikasi OnlinePajak yang mana hal ini untuk mendapatkan kemudahan dalam menghitung pajak secara otomatis, ID billing, buat SPT Masa, dan juga untuk setor pajak dengan 1 klik serta melakukan lapor pajak online dengan cara yang gratis di dalam 1 aplikasi pajak yang terpadu. Sedangkan apabila Anda tidak menyampaikan pada SPT atau Surat Pemberitahuan, maka akan diberikan berupa sanksi, dan untuk sanksi yang diberikan yaitu berupa seperti yang ada di bawah berikut ini.

Jika Surat Pemberitahuan atau SPT tersebut tidak disampaikan pada WP Badan di dalam jangka waktu maupun untuk batas pada waktu perpanjangan yang telah diberikan, maka WP Badan ini pun juga akan dikenakan berupa sanksi administrasi, yaitu sebagai berikut ini:

• Rp 500.000 untuk SPT masa PPN.
• Rp 100.000 untuk denda lapor yaitu sesuai pada PPh 21, PPh 23, sesuai pada pasal 4 ayat 2 serta pada PPh 25 maupun untuk SPT masa yang lainnya.
• Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan pada Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pada Pajak Badan.

Sedangkan untuk pemotongan pada pajak penghasilan dari pekerjaan, jasa maupun untuk kegiatan yang memiliki nama serta dalam bentuk apa pun yang sudah diterima maupun diperoleh pada wajib pajak maupun untuk karyawan yang memang harus dibayarkan pada setiap bulannya. Bahkan untuk perusahaan yang pada biasanya untuk memotong secara langsung ini pun juga penghasilan para pegawai sekaligus untuk menyetorkannya pada kas negara dengan cara melalui bank persepsi.

Sumber referensi artikel: blog Sleekr