Kewajiban Masjid Berbadan Hukum Agar Bisa Memperoleh Dana Hibah dari APBD

56876_75838_hakim

Jika masjid berbadan hukum, badan hukum apakah yang tepat?

Hibah yang diberikan kepada masjid oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikenal sebagai Belanja Hibah. Belanja hibah tersebut dapat diberikan kepada:

  1. Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Daerah lain;
  3. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau
  4. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Oleh karena itu, jika suatu badan, lembaga, atau organisasi ingin memperoleh hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka statusnya harus berbadan hukum Indonesia. Termasuk jika masjid ingin mengajukan permintaan hibah kepada pemerintah daerah, maka masjid tersebut harus berbadan hukum Indonesia.

Bentuk badan hukum yang tepat untuk masjid adalah yayasan karena badan hukum yayasan ini terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

sumber: www.hukumonline.com