Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN)

image
Kuliah Kerja Nyata (KKN) wajib bagi mahasiswa. Bagaimana dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak mewajibkan KKN bagi mahasiswanya?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU 20/2003”) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”).

Pengabdian Masyarakat

Pada dasarnya Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.

Kuliah Kerja Nyata (“KKN”) sebagai Bentuk Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat

Sebagai contoh KKN adalah KKN yang diterapkan di Universitas Udayana, Sebagaimana yang dijelaskan dalam Filosofi KKN PPM Universitas Udayana yang kami akses dari laman Universitas Udayana, KKN adalah tanggung jawab sosial perguruan tinggi terhadap masyarakat secara luas yang perlu dilihat sebagai tanggung jawab yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sedangkan yang dimaksud dengan KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (“PPM”) adalah suatu kegiatan intrakurikuler wajib yang memadukan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Masih bersumber dari laman yang sama, dasar hukum pelaksanaan KKN PPM di Universitas Udayana selain mengacu kepada UU 20/2003, juga mengacu kepada SK REKTOR UNUD No:156/H/14/HK/2010 tentang KKN PPM. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi memiliki aturannya masing-masing mengenai pelaksaan KKN.

Sebagai contoh lain, KKN PPM juga merupakan program wajib bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga sekarang.

Jadi berdasarkan pemaparan di atas dapat kita simpulkan bahwa KKN merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pengabdian masyarakat dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang sifatnya wajib. Pelaksanaan pengabdian msyarakat dilakukan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Di beberapa PTN, KKN merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

Bagaimana jika PTN tidak mewajibkan KKN? Bagaimana sanksinya? Sepanjang penelusuran kami memang tidak ada aturan secara eksplisit mengatakan bahwa KKN itu wajib, tetapi yang wajib adalah pengabdian kepada masyarakat yang salah satu bentuknya adalah KKN. Selain itu, tidak diatur lebih lanjut mengenai sanksi jika PTN tidak melaksanakan pengabdian masyarakat (dalam hal ini KKN).

Sumber