Keterbukaan Data Nasabah: Miliki Saldo Rp 200 juta, Maka Harus Melaporkan ke Ditjen Pajak

Menurut Perppu No 1/2017 mengenai Akses Data Keuangan untuk Perpajakan: Lembaga Keuangan Harus melaporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Kementerian keuangan telah merilis beleid pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No 1/2017 tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan. Peraturan tersebut dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2017 yang berlaku pada 31 Mei 2017.

PMK tersebut menjadi acuan otoritas pajak untuk meraih data keuangan nasabah. Terkait dengan Keterbukaan Data Nasabah: Jika Anda Punya Saldo Rp 200 juta, Maka Data Anda Dilaporkan ke Ditjen Pajak, tidak semua data dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Melansir dari harian bisnis dan investasi Kontan, informasi keuangan yang wajib dilaporkan otomatis adalah:

  1. Identitas pemegang rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili untuk kepentingan pajak, TIN, tempat dan tanggal lahir bagi orang pribadi dan identitas pengendali bagi entitas).
  2. Nomor rekening keuangan
  3. Identitas lembaga keuangan (contoh: bank, koperasi, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan berjangka)
  4. Saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender (termasuk cash value / surrender value bagi kontrak asuransi).
  5. Penghasilan terkait rekening keuangan (bunga, dividen, jumlah lain yang harus dibayarkan atau dikreditkan ke rekening keuangan).

Cash value atau surrender value adalah jumlah uang yang harus diserahkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis sesuai dengan penjelasan di polis.
Cash value atau surrender value akan keluar jika polis diberhentikan sebelum jatuh tempo (misal klaim tertanggung meningggal dunia sebelum polis berakhir) atau terjadi suatu risiko yang diasuransikan. Nilai cash value merupakan komponen tabungan dari polis asuransi jiwa.
Surrender value dikenal juga dengan sebutan cash value, policyholder’s equity.

Kira-kira berapa banyak masyarakat Indonesia yang mempunyai rekening dengan saldo minimum Rp 200 juta?
• Melansir sumber Kontan (sumber 2), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga April 2016 terdapat 2,31 juta rekening nasabah bank dengan nilai simpanan di atas Rp 200 juta. Jumlah uang yang berada di 2,31 juta rekening tersebut adalah Rp 4.051,25 trilliun (setara dengan 80,8% total dana pihak ketiga industri perbankan).
• Dilansir dari sumber Kontan (sumber 3), Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani mengatakan jumlah rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta dimiliki oleh 2,3 juta rekening. Angka tersebut hanya setara dengan 1,14% dari jumlah rekening yang ada

Terkait dengan program AEOI (Automatic Exchange of Information) perpajakan internasional, pemerintah telah mengatur keterbukaan data nasabah dari bank ke Ditjen Pajak. Ternyata pelaporan data nasabah, tidak hanya dilakukan oleh bank. Lembaga-lembaga keuangan seperti perusahaan asuransi, pasar modal, perusahaan berjangka juga harus melaporkan data nasabahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaporan otomatis tersebut harus segera diselenggarakan oleh lembaga keuangan, paling lambat 30 April 2018.

Apakah Program Keterbukaan Data Nasabah akan Aman dengan Adanya Pelaporan Otomatis?
Akibat dari adanya keterbukaan data nasabah dan pelaporan otomatis ini adalah kekhawatiran nasabah lembaga keuangan. Apakah data saya akan aman jika terjadi pelaporan otomatis?
• Perppu 1/2017 juga mengatur perlindungan terhadap kita sebagai konsumen. Salah satu perlindungan konsumen adalah sanksi jika terjadi penyalahgunaan data. Lembaga keuangan (bank, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas dan perusahaan berjangka), pimpinan perusahaan, karyawan perusahaan dapat dikenai denda Rp 1 Milliar atau penjara maksimal 1 tahu jika membocorkan data untuk kepentiangan lain selain perpajakan.
• Melansir sumber Kontan, Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani mengatakan agar kita jangan panik dan resah, jika uang yang berada dalam rekening berasal dari gaji tetap yang sudah dipotong PPh (pajak penghasilan).
• Petugas pajak juga sudah memahami benar fungsi utama Keterbukaan Data Nasabah: Jika Anda Punya Saldo Rp 200 juta, Maka Data Anda Dilaporkan ke Ditjen Pajak bukan untuk mencari-cari kesalahan. Ibu Sri Mulyani mengatakan jika kita merasa dirugikan oleh oknum petugas pajak, maka kita dapat melaporkan melalui fasilitas call center dan whistle blower system.

Apakah aman jika kita memindahkan duit ke luar negeri?
Pada dasarnya sama saja, karena negara-negara sudah menyetujui AEoI (Automatic Exchange of Finacial Information). Jadi dana Anda di luar negeri juga akan diperiksa oleh otoritas pajak setempat dan dikirimkan laporannya kepada pemerintah Indonesia. Dengan kata lain, kita sebagai nasabah tidak memiliki celah untuk bersembunyi atau lari dari kewajiban pajak

Warga Indonesia Tidak Perlu takut dengan Keterbukaan Data Nasabah, Jika Sudah Comply dengan Peraturan Perpajakan

1 Like

Keterbukaan data nasabah, mempunyai dua sisi “mata uang”, yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berakibat buruk bagi pemerintah itu sendiri.

Permasalahan utamanya adalah kesiapan masyarakat kita dalam memahai peraturan-peraturan pajak itu sendiri, karena masih banyak masyarakat kita yang belum memahami terkait perpajakan.

Masih butuh waktu agar masyarakat kita “melek” terhadap aturan pajak.Oleh karena itu, sudah semestnya, pemerintah melakukan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan “pelaporan” pajak yang baik dengan benar kepada masyarakat secara masive.

Setelah masyarakat “melek”, barulah pemerintah melakukan pengetatan pelaporan pajak bagi para wajib pajak.

Tidak semua para wajib pajak tidak melakukan pelaporan pajak karena tidak mau pajak, tetapi karena ketidaktahuan mereka terhadap pajak itu sendiri. Belum lagi informasi-informasi yang beredar di masyarakat masih sangat simpang siur, sehingga yang terjadi adalah ketakutan-ketakutan masyarakat terhadap pajak.

Note : Pemerintah telah merubah aturan keterbukaan data nasabah yang awalnya 200 juta menjadi 1 Milyar,melalui Peraturan Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini pekan lalu diterbitkan sekaligus sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya,” Kementerian Keuangan.

1 Like