Ketentuan Wajib Kerja Dokter Spesialis

image
Apakah seorang dokter yang baru lulus pendidikan profesi program dokter spesialis juga perlu mengikuti wajib kerja selama 1 tahun sebagaimana yang telah dilakukan pada saat lulus pendidikan dokter umum?
Bagaimana dengan dokter spesialis yang lulusan luar negeri, apakah wajib juga?
Apakah dasar pengaturan kebijakan ini? Terima kasih.

Wajib Kerja Dokter Spesialis
Ketentuan mengenai wajib kerja dokter spesialis, kita dapat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (“Perpres 4/2017”).

Wajib Kerja Dokter Spesialis adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menjawab pertanyaan Anda, setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis setiap institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis bertugas:

  1. menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis
  2. melakukan koordinasi dengan kolegium dan organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter spesialis
  3. menyampaikan laporan kepada Menteri Kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi terkait jumlah lulusan dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.

Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis. Surat pernyataan tersebut dibuat pada awal pendidikan.

Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis terdiri atas:

  1. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri
  2. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.

Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri merupakan mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter spesialis. Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan merupakan mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program dokter spesialis.

Penempatan Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis
Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada:

  1. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan
  2. Rumah Sakit rujukan regional
  3. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Rumah Sakit yang dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit telah terpenuhi, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan.

Hak dan Kewajiban Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis
Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, setiap peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib:

  1. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
  2. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri Kesehatan.

Selain kewajiban-kewajiban tersebut, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis juga berhak:

  1. mendapatkan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
  2. mendapatkan tunjangan
  3. mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber