Ketentuan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi Melalui Media Sosial

11-8-640x320Istilah tindak pidana sebenarnya berasal dari istilah yang terdapat dalam Hukum Belanda yaitu “Straafboar Feit” dan dari bahasa latin delicium atau delik. Secara etimologis pornografi terbentuk dari dua kata yaitu “pornos” yaitu suatu perbuatan asusila (dalam arti yang berhubungan dengan seksual) atau perbuatan yang bersifat tidak senonoh atau cabul, sedangkan “graffiti” atau karya seni lainnya dapat berupa patung, boneka, gambar, lukisan, puisi, tulisan, dan sebagainya. Pengertian pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi, atau bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi.Dan, Media Sosial adalah sebuah media online berbasis internet dengan para penggunannya bisa dengan mudah berpartisipasi dan berbagi.

Ketentuan Pasal 1 ketentuan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah gambar, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bntuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat pencabulan atau eksploitas yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berdasarkan kedua definisi tersebut memberikan sebuah penekanan pada unsurunsur sebuah pornografi yaitu :

  1. Penggambaran tingkah laku (melalui gambar, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan)
  2. Yang memuat kecabulan atau eksploitasi seks
  3. Melalui berbagai media komunikasi dan/atau disampaikan dimuka umum
  4. Yang dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi

Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Pornografi ini adalah sebagai berikut :
Pasal 29 menyatakan :
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual-belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 ( enam miliyar rupiah ). Media sosial terdiri dari dua kata yaitu media dan sosial, media adalah alat, sarana komunikasi, perantara, atau penghubung sedangkan sosial artinya berkenaan
dengan masyarakat atau suka memperhatikan kepentingan umum. Sehingga disimpulkan sebagai alat atau sarana komunikasi masyarakat untuk bergaul.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaiman diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1) menyatakan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen Eletronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Dilanjutkan dalam Pasal 45 Ayat (1) menyatakan :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan teknologi internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di intenet dan masyarakat pada umumnya agar mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.