Ketentuan Perubahan Surat Dakwaan

hukum 2
Ketika seseorang melakukan tindak pidana dan dituntut oleh jaksa, bisakah jaksa melakukan perubahan terhadap surat dakwaan pada sidang pengadilan?

Surat dakwaan dapat diubah baik atas inisiatif penuntut umum sendiri maupun merupakan saran hakim. Tetapi perubahan itu harus berdasarkan syarat yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Pengaturan mengenai perubahan surat dakwaan terdapat dalam Pasal 144 KUHAP yang berbunyi:

  1. Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;
  2. Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai;
  3. Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.

sumber: hukumonline.com