Ketentuan Perubahan Nama Yayasan

image
Bersamaan dengan perubahan pengurus yayasan, nama yayasan yang mengelola lembaga pendidikan kami diubah namanya dari A ke B. Padahal semua akta pendirian sekolah menggunakan nama A termasuk izin pendirian dan izin operasional dari Dinas Pendidikan. Lalu apakah perubahan nama ini dibolehkan?

Perubahan Nama Yayasan

Mengenai nama yayasan, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”). Yayasan tidak boleh memakai nama yang:[1]

a. telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau

b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Nama Yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”. Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”. Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[2]

Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (“Permenkumham 2/2016”).

Pasal 18

(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. nama Yayasan; dan

b. kegiatan Yayasan.

(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia.

(4) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

(5) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada Menteri

Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebuah yayasan dapat melakukan perubahan nama. Perubahan nama yayasan ini dapat dilakukan melalui perubahan anggaran dasar dan didapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tata Cara Perubahan

Perubahan anggaran dasar yang diputuskan pembina di luar rapat pembina harus dinyatakan dalam akta Notaris.[3] Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama Yayasan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri.[4]

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perubahan nama yayasan dan perubahan kegiatan yayasan diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.[5]

Pengisian Format Perubahan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.[6]

Selain menyampaikan dokumen itu, pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Yayasan. Dokumen perubahan anggaran dasar tersebut disimpan oleh Notaris, yang meliputi:[7]

a. minuta akta perubahan anggaran dasar Yayasan;

b. notulen rapat Pembina atau keputusan pembina di luar rapat pembina;

c. fotokopi kartu nomor

d. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya;

e. biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama Yayasan; dan

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.

Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak tidak berlaku bagi Yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.[8]

Sumber