Ketentuan Perpajakan Usaha Online

56876_75838_hakim

Saya ingin bertanya tentang undang-undang dalam usaha online di Facebook, karena banyak berita beredar ada yang ditangkap dan didenda 30 juta atau pidana 5 tahun dengan alasan tidak bayar pajak.

Untuk pajak jual beli secara online oleh subjek pajak dalam negeri (perorangan atau badan), berdasarkan penelusuran kami tidak ada peraturan khusus yang menyebutkan tentang transaksi online serta pengaturan pajaknya. Pengenaan pajak jual beli untuk toko online pada dasarnya dipersamakan dengan toko konvensional (sebagaimana dikutip dari artikel berjudul “Edukasi Pajak: Perpajakan Untuk Toko Online” dari bisnis.com yang diasuh oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak, 14 Juni 2012).

Dengan demikian, ketentuan pajak yang berlaku bagi usaha online tidaklah berbeda dengan toko konvensional pada umumnya, hanya saja media yang digunakan dalam hal ini adalah internet. Yang dikenakan pajak dari toko konvensional adalah keuntungan dari penjualan sebagai salah satu objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh.

Ditegaskan pula dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (“Perdirjen pajak 32/2010”), pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan. Meskipun tidak memiliki tempat usaha secara fisik, kewajiban membayar PPh ini tetap mengikat bagi mereka.

sumber: www.hukumonline.com