Ketentuan Pembayaran Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja yang Resign

image
Ketika orang sudah resign, Bisakah uang JHT program BPJS Ketenagakerjaan dicairkan?Tetapi belum berusia 56 tahun pensiun dan masa kerja masih 2 tahun.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[4]

Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:[5]

  1. Jaminan berupa uang yang meliputi:

a. Jaminan Kecelakaan Kerja;

b. Jaminan Kematian; dan

c. Jaminan Hari Tua.

  1. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dapat Anda simak lebih lanjut dalam Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS.

Jaminan Hari Tua

Khusus mengenai Jaminan Hari Tua (“JHT”) hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 46/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 60/2015”) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker 19/2015”).

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[6]

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta. Manfaat JHT ini dibayar secara sekaligus.[7]

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta apabila:[8]

a. Peserta mencapai usia pensiun;

b. Peserta mengalami cacat total tetap; atau

c. Peserta meninggal dunia.

Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun. Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi:[9]

a. Peserta mengundurkan diri;

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja;

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Bagaimana Prosedur Mendapatkan JHT Bagi Pekerja yang Resign?

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri (resign) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dengan memenuhi persyaratan:[10]

  1. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

  2. surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja; dan

  3. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sumber