Ketentuan Pemagangan Agar Tak Menyalahi UU Ketenagakerjaan

image
Akan ada beberapa mahasiswa (S2) yang hendak “magang” di perusahaan dalam rangka memenuhi tuntutan akademis (tugas akhir). Sepengetahuan saya, magang itu adalah “pelatihan kerja terpadu dalam rangka menguasai suatu keterampilan tertentu atas dasar perjanjian pemagangan secara tertulis antara peserta dengan pengusaha”.
Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah dapat dinamakan “pemagangan” apabila para peserta tersebut hanya dalam rangka memenuhi tuntutan akademis?
  2. Apakah boleh peserta magang tidak diturutsertakan dalam program Jamsostek?
  3. Apakah menyalahi undang-undang, apabila sertifikasi kompetensi kerja magang diubah menjadi surat keterangan riset?
    Terimakasih.
  1. Di Indonesia, dikenal berbagai macam bentuk pemagangan (magang) yakni pemagangan dalam rangka pelatihan kerja, pemagangan untuk tujuan akademis, dan magang untuk pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu.
    Dalam konteks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pemagangan merupakan sub-sistem dari pelatihan kerja. Pemagangan dalam rangka pelatihan kerja tersebut dapat dibedakan lagi berdasarkan wilayahnya, yakni:
    a. Pemagangan di luar negeri (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/Men/V/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri – “Permenaker 08/2008”) dan
    b. Pemagangan di dalam negeri (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri – “Permenaker 36/2016”).

Pemagangan untuk tujuan akademis, pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu, contohnya adalah:

a. Ketentuan pendidikan dan pelatihan praktek kedokteran (koas/magang) dalam rangka uji kompetensi dokter Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
b. Pemagangan untuk memenuhi persyaratan menjadi seorang advokat yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat;
c. Persyaratan magang bagi calon Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016.

  1. Jika yang Anda maksud adalah peserta magang dalam konteks pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya, peserta magang berhak atas hak-hak antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.
    Jaminan sosial yang didapat oleh peserta pemagangan dalam negeri adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan untuk peserta pemagangan di luar negeri, mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan lain: asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja.

Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

  1. Produk akhir dari pemagangan dalam rangka pelatihan kerja adalah sertifikasi kompetensi kerja. Hal ini diakui dalam Pasal 23 UU Ketenagakerjaan:
    Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.

Selain dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 12 ayat (1) huruf d Permenaker 36/2016 dan Pasal 20 ayat (1) huruf e Permenaker 08/2008 juga mengatur mengenai hak peserta magang, yang salah satunya adalah memperoleh sertifikat apabila telah menyelesaikan program pemagangan.

Sedangkan, produk dari pemagangan dalam rangka persyaratan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu, adalah sertifikat magang untuk persyaratan minimal (minimum requirement) suatu jabatan atau profesi.

Sumber