Ketentuan Cuti Melahirkan Bagi Pegawai Honorer

Misalnya Kabupaten A membuat Surat Perjanjian Kontrak untuk Pegawai Honorer yang salah satu isinya menyebutkan bahwa cuti melahirkan hanya diberikan selama satu bulan. Apakah Surat Perjanjian Kontrak seperti ini dibenarkan dan apakah tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan?

image

Pegawai honorer, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), disebut dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”). PPPK berhak atas cuti, akan tetapi tidak ada aturan lebih lanjut menganai lamanya cuti melahirkan bagi PPPK dalam UU ASN.

Karena pegawai PPPK adalah juga pegawai ASN, maka ketentuan mengenai lamanya cuti melahirkan untuk PPPK dapat merujuk pada cuti melahirkan PNS pada UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu 3 bulan.

Seharusnya perjanjian kerja yang mengatur mengenai lamanya cuti melahirkan tidak boleh bertentangan dengan aturan cuti melahirkan yang ada di peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pegawai ASN.

Sumber: hukumonline.com