Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

image
Apakah benar biaya haji tiap daerah berbeda-beda? Bagaimanakah kebijakan pemerintah untuk biaya haji? Mohon penjelasannya. Kami berasal dari Sleman Yogyakarta dan saudara kami dari Kalimantan membayar lebih mahal, apakah memang tiap daerah beda atau sama? Apakah biaya haji ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing?

Penyelenggara Ibadah Haji

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan Ibadah Haji. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (“UU Ibadah Haji”), Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

Kemudian penyelenggara Ibadah Haji dibedakan menjadi 2 (dua) pihak yaitu:

  1. Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah dikenal sebagai Ibadah Haji Reguler. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permenag 20/2016”) yang menyebutkan bahwa:

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.

  1. Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Menteri dikenal sebagai Ibadah Haji Khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“Permenag 23/2016”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang menyebutkan bahwa:

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda merupakan jemaah haji reguler. Penjelasan selengkapnya mengenai pelaksanaan ibadah haji dapat Anda simak ulasannya dalam artikel Aturan tentang Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji Karyawan.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.[1] Mengenai aturan besaran biaya haji bagi jemaah haji kita dapat merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438h/2017M (“Kepres 8/2017”).

Melalui Kepres 8/2017 ini, Presiden menetapkan besaran BPIH Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji sebagai berikut:[2]

  1. embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00

  2. embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00

  3. embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00

  4. embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00

  5. embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00

  6. embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00

  7. embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00

  8. embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00

  9. embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00

  10. embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00

  11. embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00

  12. embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00

Besaran BPIH tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).[3] BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.[4]

Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan besaran BPIH tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa besaran BPIH setiap embarkasi berbeda. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, wilayah tersebut tidak masuk embarkasi yang diatur besaran BPIH, tetapi menurut informasi yang kami dapatkan dari Kloter Terakhir DIY Masuk Donohudan, Besok Berangkat ke Tanah Suci sebagaimana yang kami akses dari laman Harian Jogja.com, calon haji (calhaj) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan embarkasi Solo.

Besaran BPIH embarkasi Solo adalah Rp35.664.700,00, hal ini berbeda dengan besaran BPIH embarkasi untuk wilayah Kalimantan, yaitu untuk embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00 dan embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00.

Jadi dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa memang benar besaran biaya haji ditetapkan berbeda-beda pada setiap embarkasi masing-masing daerah.

Sumber