Kesalahan dalam Penulisan Nama Tergugat

Jika dalam sebuah perkara perdata, penggugat nyata-nyata salah dalam menuliskan nama tergugat di dalam gugatannya (kendati di awal persidangan hakim telah menanyakan apakah ada perbaikan dalam gugatannya dan dijawab oleh penggugat tidak ada/sudah benar) apa yang seharusnya diputuskan oleh majelis hakim?

Menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, apabila ada kesalahan identitas dalam gugatan, tergugat dapat mengajukan eksepsi error in persona, pada tahap jawab-menjawab. Eksepsi error in persona ini diajukan dalam hal gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah (keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat). Jadi, tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan pada orang yang salah.

Yahya memberikan contoh untuk eksepsi error in persona, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975, mengenai gugatan yang diajukan pada pengurus yayasan mengenai sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam gugatan ini, penggugat keliru menarik si pengurus yayasan sebagai tergugat, karena hubungan hukumnya adalah antara penggugat dan yayasan tersebut, bukan antara penggugat dan si pengurus yayasan.

Atas eksepsi error in persona ini, menurut Yahya Harahap, penyelesaiannya mengacu pada pasal 136 HIR, yaitu diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara dituangkan bersamaan secara keseluruhan dalam putusan akhir.

Jika eksepsi ini dikabulkan, maka putusan akhir dijatuhkan berdasar eksepsi, dengan menyatakan dalam putusan bahwa eksepsi tergugat dikabulkan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NO/niet ontvankelijk verklaard). Jadi, putusan yang dijatuhkan adalah semata-mata berdasar cacat formil pada gugatan, belum menyentuh pada materi pokok perkara. Atas putusan ini, penggugat diperbolehkan untuk mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki gugatannya.

Jika eksepsi dtolak, maka putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari materi pokok perkara. Isi putusannya sendiri bisa berisikan dua kemungkinan:

  1.  menolak gugatan penggugat; atau
    
  2.  mengabulkan gugatan penggugat.
    

Sumber: hukumonline.com