Kendala Harmonisasi PUU

uu
Kendala Pengharmonisasian dalam Peraturan Perundang-Undangan

  • Menonjolnya ego kementerian, sektoral, atau daerah, terutama menyangkut soal kewenangan
  • Arahan pimpinan yang sering dilatarbelakangi dengan kepentingan tertentu
  • Tidak “care”nya pimpinan terhadap proses pengharmonisasian
  • Wakil yang hadir berganti-ganti dan sering tidak melapor pada atasan
  • Banyaknya PUU yang harus diharmonisasikan
  • Kurang optimalnya peran biro hukum/satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang PUU pada masing-masing kementerian/lembaga
  • Kurangnya waktu untuk melakukan penelitian secara lebih mendalam/cermat
  • Tenaga perancang PUU yang kurang, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas
  • Peran Kemenkumham yang tidak bisa menjadi instasi pemutus.

sumber: hukumupnjkt