Kendala Pengharmonisasian dalam Peraturan Perundang-Undangan
- Menonjolnya ego kementerian, sektoral, atau daerah, terutama menyangkut soal kewenangan
- Arahan pimpinan yang sering dilatarbelakangi dengan kepentingan tertentu
- Tidak “care”nya pimpinan terhadap proses pengharmonisasian
- Wakil yang hadir berganti-ganti dan sering tidak melapor pada atasan
- Banyaknya PUU yang harus diharmonisasikan
- Kurang optimalnya peran biro hukum/satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang PUU pada masing-masing kementerian/lembaga
- Kurangnya waktu untuk melakukan penelitian secara lebih mendalam/cermat
- Tenaga perancang PUU yang kurang, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas
- Peran Kemenkumham yang tidak bisa menjadi instasi pemutus.
sumber: hukumupnjkt