Kenapa Islam Membolehkan Poligami?

poligami

Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin.

Kenapa islam membolehkan poligami ?

Apakah Islam membolehkan Poligami ? Pada dasarnya, dikalangan ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat terkait dengan hal tersebut. Ada yang membolehkan secara umum, ada juga yang membolehkan secara khusus, atau dengan syarat-syarat tertentu.

Salah satu ulama yang memperbolehkan poligami Muhammad Thâhir ibn „Âsyûr. Muhammad Thâhir ibn „Âsyûr berkata:

Jika poligami tidak tegak di atas fondasi keadilan, maka bangunan keluarga akan rusak, fitnah dalam keluarga tidak terelakkan. Istri-istri akan membangkang pada suaminya. Anak-anak akan mendurhakai ayahnya dengan menyakiti istri-istri dan anak-anak ayahnya yang lain.

Dengan pernyataannya itu, Ibn „Âsyûr tidak menuntut dihapuskannya poligami, melainkan bagaimana poligami itu dijalankan dengan adil. Ibn „Âsyûr juga menjelaskan sejumlah keuntungan poligami yang dilakukan dengan keadilan.

  • Pertama, poli-gami membantu memperbanyak jumlah umat Islam.

  • Kedua, karena jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki, maka poligami bisa membantu perempuan-perempuan yang potensial tidak kebagian suami bisa mempunyai suami. Kelangkaan laki-laki ini terjadi, menurut Ibn „Âsyûr, karena banyaknya laki-laki yang menjadi korban perang. Terlebih, demikian Ibn „Âsyûr, usia perempuan umumnya ditakdirkan Allah lebih panjang dari usia laki-laki.

  • Ketiga, karena Allah telah mengharamkan zina begitu rupa, maka kebolehan berpoligami ini akan ikut mengerem laju pertumbuhan perzinaan di masyarakat.

  • Keempat, poligami dipandang Ibn „Âsyûr sebagai jembatan untuk meminimalkan terjadi perceraian.

Mungkin tidak seluruh argumen Ibn „Âsyûr untuk menerima poligami itu valid jika diuji dengan kenyataan empirik di lapangan. Namun, argumen itu telah menjadi argumen umum di kalangan umat Islam untuk menerima poligami. Itu sebabnya, tidak mudah untuk menolak poligami, bukan hanya karena poligami tercantum dalam Al-Qur‟an dan diprak- tikkan Nabi, melainkan juga karena dalam pandangan banyak kalangan poligami telah dianggap sebagai solusi yang mengandung banyak kemaslahatan.

Referensi
  • Ibn „Âsyûr, Tafsîr al-Tahrîr wa al-Tanwîr, Jilid II, Juz IV.

Islam memprbolehkan seorang laki-laki musli kawin dengan (4) empat orang perempuan dalam satu waktu apabila ia sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap istri-istrinya baik dalam masalah nafkah, tempat tinggal, dan pembagian waktu. Apabila khawatir tidak dapat berlaku adil, maka dilarang kawin dengan perempuan lebih dari satu. Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah SWT surat An-Nisa’ ayat 3:

image

Artinya: “Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap perempuan yatim (yang kamu kawini) maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berbuat adil maka kawinilah seorang saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS. An-Nisa’:3).

Sabab Nuzul surat An-Nisa’ ayat 3

Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata, “Ada seorang gadis yatim di bawah asuhan walinya. Dia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhimva dia bermaksud menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini.

Adapun Tafsir surat An-Nisa’ ayat 3

Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah dia dengan orang lain. Dan kamu pilililah perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil dalam pembagian waktu
bermalam (giliran). nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya. İslam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasamya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada. dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang.

image

Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’:129).

Sabab Nuzul surat An-Nisa’ ayat 3

Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata, “Ada seorang gadis yatim di bawah asuhan walinya. Dia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhimva dia bermaksud menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini.

Adapun Tafsir surat An-Nisa’ ayat 129

Ayat ini memberi pengertian bahwa kebolehan beristeri banyak disertai syarat dapat berlaku adil. Sedangkan berlaku adil merupakan satu hal yang sangat sulit dicapai. Adil yang dimaksud di sini adalah: kecondongan hati, kalau demikian halnya, memastikan adanya adil merupakan suatu hal yang sulit diwujudkan. Tidak mungkin kecintaan seseorang kepada isteriisterinya bisa berlaku sama. Oleh karena itu, kebolehan beristeri banyak tidak bisa diberlakukan sembarangan. Diperbolehkan secara darurat bagi orang yang percaya benar akan mampu berlaku adil dan terpelihara dari perbuatan curang.

Perlu diingat sebelum Islam datang, masyarakat manusia diberbagai belahan dunia telah mengenal dan mempraktikkan poligami. Poligami dipraktikakn secara luas diantaranya di kalangan masyarakat Yunani, Persia dan Mesir Kuno. Islam muncul di tengah-tengah sistem yang telah mempraktikan poligami. Poligami menjadi sebuah sistem yang melekat di dunia Arab, yang dilaksanakan semata-mata untuk kebutuhan biologis, serta beberapa aspek lainnya.

Agama Samawi seperti Yahudi dan Kristen juga tidak ada larangan berpoligami. Bahkan dalam agama Yahudi, sebagaimana dikutip dalam al- Siba’i, kebolehan poligami tanpa batas. Di Cina para suami berhak berpoligami jika ternyata istri tidak bisa memberikan anak karena bagi mereka anak adalah tumpuan harapan yang dapat mewarisi berbagai hal setelah ayahnya meninggal dunia. Namun istri pertama menempati kedudukan tertinggi dan dominan. Adapun di India praktik poligami sangat dominan terutama dikalangan kerajaan, pembesar atau orang-orang kaya. Sedangkan di Mesir Kuno poligami dianggap hal yang wajar asalkan calon suami berjanji membayar uang yang banyak kepada istri pertama jika suami berpoligami. Anggapan bangsa Timur Kuno, seperti Babilonia, Madyan atau Siria poligami merupakan perbuatan suci karena para Raja dan penguasa yang menempati posisi suci dalam hati mereka juga melakukan poligami.

Islam hanya melarang praktik poligami yang tidak terbatas yang dilakukan orang-orang jahiliyah Arab maupun bukan orang-orang Arab yang menurut mereka sudah menjadi tradisi para pemimpin ataupun kepala suku memelihara gundik (perempuan simpanan) yang sangat banyak jumlahnya, dengan memanfaatkan status dirinya.

Islam yang lurus tidak melarang poligami, tetapi tidak membiarkan bebas tanpa aturan, akan tetapi Islam mengaturnya dengan syarat-syarat imaniyah yang jelas disebutkan dalam hukum-hukum al-Qur’an dengan membatasi hanya sampai empat orang istri.

Islam memperbolehkan poligami bukan dengan syarat istri pertama sakit atau mandul, selama suami mampu memenuhi beban nafkah istri dan anak- anaknya maka poligami itu diperbolehkan.

Terkait tentang masalah bermalamnya suami dengan istri-istrinya juga harus ada kejelasan, sehingga dapat terjadwal dengan baik. Jika suami melakukan perjalanan jauh dan membutuhkan seorang teman dari salah satu istri maka dia memiliki hak untuk memilih, jika istri yang lain tidak setuju serta saling berselisih, maka dalam keadaan tersebut suami harus mengundi dan nama istri yang keluar dalam undian itu, dialah yang keluar bersama suaminya. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dikatakan :

Artinya: “Bahwasannya Nabi SAW., bila ingin berpergian, beliau mengundi diantara para istrinya. Siapa yang terpilih dalam undian itu, dialah yang akan menemani Nabi SAW.” (HR. Abu Daud).

Islam memberikan persyaratan yang ketat untuk memperhatikan hak-hak wanita secara mendasar sehingga kaum pria tidak dapat berbuat sesuka hatinya terhadap kaum wanita. Hal ini yang tidak diatur di masa silam, sehingga terjadilah poligami tanpa batas, yang membuat kaum wanita menderita dibawah bayangan kaum pria karena tidak berdaya menghadapimya