Penjelasan kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi
-
Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memang menyulitkan bagi para hakim dalam menjalankan praktek beracara Mahkamah Konstitusi.
-
Sumber hukum yang menjadi acuan selama ini adalah Peraturan Mahkah Konstitusi Nomor 06/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang.
-
Namun dalam peraturan ini tidak mengatur batasan apakah Mahkamah Konstitusi boleh melakukan ultra petita.
-
Oleh karena itulah Mahkamah Konstitsi mengadopsi berbagai aturan dalam hukum acara terutama hukum acara peradilan tata usaha negara.
-
Mahkamah Konstitusi juga mengadopsi peraturan yang berasal dari negara lain yang memiliki lembaga Constitutional courts.
sumber: FH upnvj