KUHPerdata atau KUHP berada dalam hierarki peraturan yang mana? Kalau berdasar UU 12 Thn 2011, KUHPer atau pun KUHP tidak disebutkan. Pasalnya, yang ke-8 hanya menyebutkan bahwa peraturan lain diakui jika diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kalau dalam hal ini UUD '45 tentang aturan peralihan, saya masih sedikit mengerti, namun hierarkinya? Karena KUHP mengatur sebagian besar, namun hierarkinya tidak jelas, jadi saya masih bingung sampai sekarang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) merupakan produk peraturan perundang-undangan warisan masa penjajahan Belanda. Menurut buku “Hukum Perdata Indonesia” yang ditulis oleh Abdulkadir Muhammad (hlm. 5), Burgerlijk Wetboek atau KUHPer adalah kodifikasi hukum perdata Belanda yang isi dan bentuknya sebagaian besar serupa dengan Code Civil Prancis (kodifikasi hukum perdata Prancis). Demikian juga hal nya dengan KUHP, menurut artikel Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia (diunduh dari uma.ac.id) yang ditulis Ahmad Bahiej, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (hlm. 6), KUHP adalah merupakan suatu kodifikasi hukum pidana Belanda.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Maka KUHP dan KUHPer sebagai Undang-Undang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia, selama belum digantikan oleh undang-undang baru. Hal tersebut juga dijelaskan Abdulkadir (hlm. 6).
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sendiri menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Berdasarkan pengaturan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, maka sebenarnya tidak terdapat suatu masalah mengenai kedudukan KUHP dan KUHPer dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena KUHP dan KUHPer sampai saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai undang-undang. Karena itu, KUHP dan KUHPer berkedudukan sebagai Undang-Undang sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 12/2011.
sumber: hukumonline.com