Kedudukan Anak dalam Perkawinan


Anak merupakan keturunan kedua, di mana kata “anak” merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya menjadi ahli waris ibunya dan keluarga ibunya, tetapi tidak menjadi ahli ahli waris ayahnya dan keluarga ayahnya.

Suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan isterinya, bila ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berbuat zina dan anak itu akibat perzinaan tersebut.

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010:
Anak luar kawin masih tetap dapat dikaitkan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan hukum.

sumber: fh upnvj