Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana


Kebijakan apa saja yang tidak dapat dipidanakan? Lalu, terkait dengan kasus Century, apakah kebijakan bail-out itu dapat dipidanakan?

Menurut pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan R. Soesilo, barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dihukum. R. Soesilo selanjutnya menjelaskan bahwa menjalankan undang-undang tidak terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh undang-undang, akan tetapi juga meliputi perbuatan yang dilakukan atas wewenang yang diberikan oleh suatu undang-undang. Jadi, apabila kebijakan yang diambil merupakan tindakan menjalankan undang-undang, dan sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangannya, maka suatu kebijakan tidak dapat dipidana.

Sehubungan dengan kebijakan bail-out atau penambahan modal Bank Century, perlu diperiksa apakah kebijakan tersebut merupakan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Apabila ya, maka kebijakan itu tidak boleh dipidana. Akan tetapi, apabila kebijakan tersebut bukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, maka kebijakan tersebut dapat dipidana, apabila terbukti melanggar ketentuan pidana.

sumber: hukumonline.com