Keberlakuan SE Kapolri Hate Speech dan Dampak Hukumnya


SE Kapolri tentang hate speech dan dampaknya

SE Hate Speech pada dasarnya adalah petunjuk dan panduan bagi kepolisian di lapangan ketika terjadi dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang berlaku internal bagi lingkungan Kepolisian RI. Tujuan Kapolri mengeluarkan SE Hate speech ini adalah untuk memberitahukan anggotanya agar memahami langkah-langkah penanganan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech.

Sebelum SE Hate Speech terbit inipun ketentuan-ketentuan soal larangan berujar kebencian (seperti pencemaran nama baik misalnya) sebenarnya telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Inilah yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berekspresi, baik itu di pergaulan sehari-hari di sosial media maupun saat berdemo.

Namun, kita sebagai masyarakat juga dapat memanfaatkan SE Hate Speech ini sebagai dasar meminta anggota polisi untuk memediasi jika suatu saat kita terlibat dalam perbuatan dugaan ujaran kebencian.

sumber: hukumonline.com