Keberatan dengan Tulisan Opini di Media, Bisakah Menuntut?

56876_75838_hakim

  1. Bisa atau tidak orang yang menulis opini di koran dipidana karena digugat oleh pembaca yang keberatan dengan tulisan tersebut?
  2. Kapankah dapat dipidana karena berpendapat? Dan pendapat yang bagaimana yang dapat dipidana?
  3. Bagaimana permasalahan ini jika dilihat dari HAM, UU Pers, dan KUHP?

Terkait dengan pertanyaan Anda, dari sini kita bisa ketahui bahwa setiap orang bebas menyebarluaskan opini/pendapatnya secara tulisan melalui media cetak seperti koran, asalkan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Dasar hukum lain yang Anda sebutkan adalah UU Pers. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, demikian yang disebutkan dalam konsiderans UU Pers. Dilihat dari segi hak berpendapat, berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Pers, salah satu peranan pers nasional adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Namun, secara keseluruhan mengenai hak dan kebebasan tadi, hal yang penting digarisbawahi adalahsetiap orang memang memiliki hak dan kebebasan berpendapat, namun, dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain juga serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, demikian antara lain yang ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945.

Dengan kata lain, jika dikaitkan dengan konteks pertanyaan Anda, memang setiap orang bebas beropini dalam surat kabar, namun penyampaian opininya itu tidak terlepas dari undang-undang yang membatasinya, seperti apakah dia melanggar suatu moral, nilai agama, kemanan, dan ketertiban umum. Menjawab pertanyaan Anda yang pertama sekaligus kedua mengenai kapan suatu opini itu digolongkan sebagai tindak pidana, hal itu bergantung apakah opini tersebut memang melanggar nilai-nilai yang kami sebutkan di atas.

sumber: www.hukumonline.com