Keabsahan Surat Panggilan dari Kejaksaan untuk Saksi


Saya mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan untuk menjadi saksi dengan nomor formulir P-37. Saya ingin bertanya, apakah surat panggilan dari kejaksaan dengan nomor formulir P-37 itu?

Mengenai kode-kode surat (kode-kode formulir dan perkara), P-1 sampai dengan P-53 adalah kode surat internal Kejaksaan, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”). Artinya, semua surat-surat dari kejaksaan harus dibubuhi kode surat.

Berdasarkan SK Jaksa Agung tersebut, P-37 artinya, surat dari Kejaksaan untuk memanggil Saksi/Terdakwa/Terpidana agar menghadiri pemeriksaan di persidangan. Surat panggilan sidang harus disampaikan kepada yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan, dan tidak boleh diterima orang lain. Kecuali dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat. Di samping itu, surat panggilan tersebut harus diterima langsung yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.

sumber: hukumonline.com