Keabsahan Perkawinan

blob
Keabsahan Perkawinan terdapat dalam Hukum Perdata di UU

  • Hukum Perdata, Pasal 26 BW : “Undang-Undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdatanya.”

  • UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 1 : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

sumber: fh upnvj