Kawal Ambulance di Ancam Pidana : Bagaimana Menurutmu?

image

Sedang hangat hangat nya di perbincangkan oleh masyarakat Indonesia, seorang pemuda yang ditilang dan diancam pidana karena telah membantu kawal ambulace di jalan raya.

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” demikian teguran dari polisi itu. .

Banyak menimbulkan kontroversi dari kejadian ini. Rasanya kebiasaan yang baik pun dinilai salah. Tolong menolong yang merupakan makna dari butir butir pancasila juga dianggap sebuah pelanggaran.

Pasalnya jika memang wewenang masyarakat tidak ada untuk mengawal ambulance, apakah jiwa kemanusiaan dan rasa simpati tak boleh di lakukan? Lantas apakah disetiap kejadian yang urgent Aparatur Negara selalu siap siaga? Bahkan masih banyak Aparatur Negara yang menilai materi untuk melakukan suatu pekerjaan.

Bagaimana Pandangan Kalian Terkait Perbincangan Ini?

Sumber :https://jateng.tribunnews.com/2021/12/19/viral-video-pemotor-kawal-ambulans-ditilang-polisi-diancam-sanksi-pidana?page=2

Menjaga ambulans selama perjalanan adalah praktek yang seharusnya didukung oleh semua pihak, karena itu dapat memastikan keamanan dan kecepatan saat memindahkan pasien yang membutuhkan perawatan medis mendesak. Namun, ketika seseorang mengawal ambulans dengan tidak benar, dapat timbul beberapa masalah hukum dan etika yang perlu dipertimbangkan.

Pertama-tama, walaupun niatnya mungkin baik, mengawal ambulans secara tidak resmi dan tanpa izin dapat melanggar hukum setempat. Aturan dan regulasi lalu lintas harus dihormati untuk mencegah kekacauan dan memastikan koordinasi yang efisien antara kendaraan darurat dan lalu lintas lainnya. Jika seseorang tidak memiliki otoritas resmi untuk mengawal ambulans, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai intervensi yang tidak sah di jalan raya.

Selain itu, terdapat risiko keamanan yang terkait dengan mengawal ambulans tanpa pelatihan dan koordinasi yang tepat. Kesalahan dalam mengambil keputusan atau kurangnya pemahaman tentang aturan lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan atau keterlambatan yang dapat berdampak negatif pada pasien dalam ambulans.

Meskipun niatnya mungkin baik, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan aspek-aspek ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Pengawalan ambulans yang tidak teratur dapat mengganggu fungsi sistem darurat dan merugikan kepentingan umum.

Dalam beberapa yurisdiksi, hukum pidana dapat diterapkan terhadap tindakan yang dianggap merugikan atau membahayakan proses darurat. Ini mencakup tindakan mengawal ambulans tanpa izin atau tanpa koordinasi yang memadai. Sanksi pidana dapat mencakup denda atau bahkan penahanan, tergantung pada seriusnya pelanggaran tersebut.

Namun, untuk menciptakan solusi yang seimbang, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mempertimbangkan cara agar warga dapat berkontribusi pada upaya darurat tanpa melanggar hukum. Mungkin ada peluang untuk memberikan pelatihan khusus atau memfasilitasi kerja sama antara petugas keamanan lalu lintas dan sukarelawan yang ingin membantu.

Dalam pandangan saya, penting untuk memahami bahwa mengawal ambulans bukanlah tugas sederhana, dan keamanan serta koordinasi harus diutamakan. Selain itu, hukum dan peraturan harus dirancang untuk mencerminkan kebutuhan darurat sambil melindungi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Dalam kesimpulan, sementara niat untuk membantu ambulans dapat dipahami, aturan hukum perlu ditegakkan untuk mencegah potensi kerugian dan kekacauan di jalan raya. Namun, pemerintah juga harus mencari cara untuk melibatkan sukarelawan dengan cara yang aman dan efektif dalam mendukung operasi darurat.