Karakterisitik Cyber Crime


Dalam cybercrime terdapat beberapa karakterisitik.

Karakterisitik Cyber Crime:
• Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya;
• Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi dan/atau internet;
• Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional;
• Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya; dan
• Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.