Kapan waktu-waktu yang disunahkan untuk mengumandangkan adzan ?

Adzan

Kapan waktu-waktu yang disunahkan untuk mengumandangkan adzan ?

Pada dasarnya fungsi azan adalah panggilan menunaikan sholat berjamaah. Dibeberapa tempat, azan mengalami pergeseran atau katakanlah sebuah pengembangan dari fungsi dasar itu, dengan difungsikannya azan sebagi pemberitahuan akan sudah waktu masuknya solat.

Selain fungsi dasar tersebut, mengumandangkan azan juga disunnahkan untuk hal-hal lain, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Disunnahkan azan ketika berhadapan dengan penyihir dari para pengabdi jin dan syetan yang bisa berubah-ubah bentuk satu kebentuk yang lain. Azan disisni dimaksudkan guna menolak kejahatan setan karena makhluk terkutuk itu lari kala mendengar azan.

  • Disunnahkan azan pada saat ada kejadian-kejadian yang mencekam, misalnya pada saat terjadi kebakaran, peperangan, gempa dan lain sebagainya. termasuk dalam hal ini adalah saat hendak melepas kepergian seseorang, orang yang mau pergi haji dan lain sebagainya.

  • Azan disunnahkan untuk terapi manusia atau binatang yang gila, pingsan, emosi atau perangaian jelek lainnya. dengan cara diperdengarkan lewat telinga manusia atau binatang itu.

  • Azan disunnahkan bagi bayi yang baru lahir pada telingga kanan sebagaimana disunnahkan iqomah pada telinga kirinya. Rasulallah memperdengarkan azan pada cucu beliau, Sayyidina Hasan.

    Dalam suatu hadits diceritakan bahwa illat dari disunnahkannya azan dan iqomah pada bayi yang baru lahir adalah menghindarkan bayi tersebut dari kejahatan ‘Ummus Shibyan’ disamping memperdengarkan suara- suara keislaman kepadanya dari suara-suara yang lain.