Kapan waktu sholat Zuhur bagi wanita di hari jumat?

Hari jumat adalah hari yang istimewa dalam islam. Khusu untuk laki-laki, wajib melaksanakan sholat jumat. Jadi, sholat dhuhur diganti menjadi sholat jumat bagi laki-laki.

Kapan waktu dluhur bagi wanita di hari jumat ?

Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.

Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).

Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)

Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).

Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.

Hampir sama dari uraian di atas. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,

“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Kesimpulan

Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.

Ada keyakinan yang berkembang di masyarakat Indonesia mengenai waktu Shalat Dzuhur bagi wanita saat para lelaki sedang melaksanakan Shalat Jum’at. Banyak wanita yang berkeyakinan untuk mengakhirkan Shalat Dzuhurnya karena menunggu Shalat Jum’at selesai. Mengapa bisa seperti ini? Apakah hal ini dibenarkan?

Shalat Dzuhur dimulai saat matahari sudah sedikit tergelincir ke barat atau bayangan benda sedikit condong kearah timur. Setelah bayangan suatu benda telah sebanding dengan benda tersebut maka habislah waktu Dzuhur dan waktu Ashar dimulai

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr’ Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“ Waktu Dzuhur dimulai apabila matahari sudah tergelincir sehingga bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar.” (HR. Muslim)

Dalam kebiasaan masyarakat Indonesia, adzan Shalat Jum’at dikumandangkan setelah masuk Dzuhur. Jika yang mengamalkan dua kali adzan, maka adzan yang ke-dua adalah yang telah masuk Dzuhur. Jadi, jika sudah yakin bahwa waktu Dzuhur telah tiba maka kita boleh melaksanakan Shalat Dzuhur. Mislanya dengan melihat jam. Sehingga, waktu Shalat Dzuhur bagi wanita saat ‘Jum’atan’ adalah sama seperti waktu-waktu Dzuhur dihari biasanya. Beberpa fatwa mengenai hal ini:

Fatwa Syaikh Abdul Rahman Al-Suhaim

Apabila wanita shalat di rumahnya shalat Dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar adzan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu Dzuhur (waktu shalat Dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu Dzuhur).

Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu Dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat Dzuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.

Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.

Fatwa Syaikh Ibnu Bazz Rahimahullah

Dalam situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz Rahimahullah , disebutkan satu fatwa beliau berjudul “Hukum Wanita Mengakhirkan shalat Dzuhur di Hari Jum’at”. Beliau menilai keyakinan sebagian wanita mengakhirkan shalat Dzuhur di hari Jum’at sampai selesai shalat Jum’at dengan waktu yang cukup lama sebagai keyakinan yang tidak memiliki dasar (dalil).

“ Itu bentuk kejahilan mereka. Apabila muadzin mengumandangkan adzan atau matahari telah condong (ke barat,-pent), maka pada waktu ini ia shalat Dzuhur di rumahnya empat rakaat. Dirinya tidak punya kaitan dengan shalat Jum’at ,” tutur beliau.

“ Ia shalat di rumahnya empat rakaat setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) walau jamaah shalat jum’at belum selesai. Ia tidak harus menunggu Jum’atan selesai. Ia shalat Dzuhur empat rakaat di rumahnya di hari Jum’at. Dirinya tidak punya urusan dengan jum’atan ,” (sebagian teks fatwa)

Beliau melanjutkan, “ Tetapi kalau ia ikut shalat Jum’at di masjid bersama manusia maka itu dibolehkan. Ia shalat dua rakaat bersama mereka dan tidak lagi shalat Dzuhur. Kalau ia menghadiri Jum’atan dan shalat Jum’at bersama orang-orang, itu mencukupkannya dari shalat Dzuhur. Tetapi jika ia shalat di rumahnya, ia shalat empat raaat baik ia laksanakan bebarengan dengan shalat jum’at imam atau sesudahnya atau sebelumnya apabila dimulainya sesudah zawal. Harus setelah zawal. Karena Dzuhur, waktunya, setelah zawal. Maka apabila ia shalat setelah zawal, maka shalatnya sah, baik bebarengan dengan shalat jum’atnya imam atau sesudahnya atau sebelumnya .” Selesai. (Fatawa Nuur ‘Ala al-Darb, dinukil dari VOA-Islam)

Sumber : https://www.mezora.co.id/blogs/news/bolehkah-wanita-shalat-dzuhur-sebelum-para-lelaki-selesai-shalat-jumat

1 Like