Hari jumat adalah hari yang istimewa dalam islam. Khusu untuk laki-laki, wajib melaksanakan sholat jumat. Jadi, sholat dhuhur diganti menjadi sholat jumat bagi laki-laki.
Kapan waktu dluhur bagi wanita di hari jumat ?
Hari jumat adalah hari yang istimewa dalam islam. Khusu untuk laki-laki, wajib melaksanakan sholat jumat. Jadi, sholat dhuhur diganti menjadi sholat jumat bagi laki-laki.
Kapan waktu dluhur bagi wanita di hari jumat ?
Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Allah berfirman, âSesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.â (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Masâud mengatakan: âSesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.â (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu âanhuma, Nabi shallallahu âalaihi wa sallam bersabda: âWaktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.â (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.
Hampir sama dari uraian di atas. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
âApa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?â
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
âWanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumâat. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.â
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh âAbdul âAziz bin âAbdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh âAbdur Rozaq âAfifi selaku wakil ketua, Syaikh âAbdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh âAbdullah bin Quâud selaku anggota.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al âIlmiyyah wal Iftaâ, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
Kesimpulan
Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
Ada keyakinan yang berkembang di masyarakat Indonesia mengenai waktu Shalat Dzuhur bagi wanita saat para lelaki sedang melaksanakan Shalat Jumâat. Banyak wanita yang berkeyakinan untuk mengakhirkan Shalat Dzuhurnya karena menunggu Shalat Jumâat selesai. Mengapa bisa seperti ini? Apakah hal ini dibenarkan?
Shalat Dzuhur dimulai saat matahari sudah sedikit tergelincir ke barat atau bayangan benda sedikit condong kearah timur. Setelah bayangan suatu benda telah sebanding dengan benda tersebut maka habislah waktu Dzuhur dan waktu Ashar dimulai
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amrâ Radhiyallahu âAnhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
â Waktu Dzuhur dimulai apabila matahari sudah tergelincir sehingga bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar.â (HR. Muslim)
Dalam kebiasaan masyarakat Indonesia, adzan Shalat Jumâat dikumandangkan setelah masuk Dzuhur. Jika yang mengamalkan dua kali adzan, maka adzan yang ke-dua adalah yang telah masuk Dzuhur. Jadi, jika sudah yakin bahwa waktu Dzuhur telah tiba maka kita boleh melaksanakan Shalat Dzuhur. Mislanya dengan melihat jam. Sehingga, waktu Shalat Dzuhur bagi wanita saat âJumâatanâ adalah sama seperti waktu-waktu Dzuhur dihari biasanya. Beberpa fatwa mengenai hal ini:
Apabila wanita shalat di rumahnya shalat Dzuhur pada hari Jumâat maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar adzan shalat Jumâat semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu Dzuhur (waktu shalat Dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu Dzuhur).
Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu Dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat Dzuhur pada hari Jumâat tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jumâat, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.
Apabila wanita ikut shalat Jumâat (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.
Dalam situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz Rahimahullah , disebutkan satu fatwa beliau berjudul âHukum Wanita Mengakhirkan shalat Dzuhur di Hari Jumâatâ. Beliau menilai keyakinan sebagian wanita mengakhirkan shalat Dzuhur di hari Jumâat sampai selesai shalat Jumâat dengan waktu yang cukup lama sebagai keyakinan yang tidak memiliki dasar (dalil).
â Itu bentuk kejahilan mereka. Apabila muadzin mengumandangkan adzan atau matahari telah condong (ke barat,-pent), maka pada waktu ini ia shalat Dzuhur di rumahnya empat rakaat. Dirinya tidak punya kaitan dengan shalat Jumâat ,â tutur beliau.
â Ia shalat di rumahnya empat rakaat setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) walau jamaah shalat jumâat belum selesai. Ia tidak harus menunggu Jumâatan selesai. Ia shalat Dzuhur empat rakaat di rumahnya di hari Jumâat. Dirinya tidak punya urusan dengan jumâatan ,â (sebagian teks fatwa)
Beliau melanjutkan, â Tetapi kalau ia ikut shalat Jumâat di masjid bersama manusia maka itu dibolehkan. Ia shalat dua rakaat bersama mereka dan tidak lagi shalat Dzuhur. Kalau ia menghadiri Jumâatan dan shalat Jumâat bersama orang-orang, itu mencukupkannya dari shalat Dzuhur. Tetapi jika ia shalat di rumahnya, ia shalat empat raaat baik ia laksanakan bebarengan dengan shalat jumâat imam atau sesudahnya atau sebelumnya apabila dimulainya sesudah zawal. Harus setelah zawal. Karena Dzuhur, waktunya, setelah zawal. Maka apabila ia shalat setelah zawal, maka shalatnya sah, baik bebarengan dengan shalat jumâatnya imam atau sesudahnya atau sebelumnya .â Selesai. (Fatawa Nuur âAla al-Darb, dinukil dari VOA-Islam)