Kapan terjadinya pewarisan (warisan terbuka) ?
Dalam Pasal 830 B.W(KUHPerdata) menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian -> kematian seseorang tersebut merupakan syarat utama dari terjadinya pewarisan -> Dengan meninggalnya seseorang tersebut maka seluruh harta kekayaannya beralih kepada ahli waris.
sumber: fh upnvj