Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?

image

Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?

Soal berapa banyak remisi yang diberikan, hal itu nantinya merupakan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, syarat pengajuan pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

sumber: www.hukumonline.com