Kapan Putusan Kasasi Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?

56876_75838_hakim

Putusan MA atau putusan kasasi tersebut dinyatakan BHT pada saat diputus/ditetapkan di MA atau dinyatakan BHT setelah putusan tersebut dibacakan oleh panitera di depan terdakwa?

Putusan tersebut dinyatakan BHT pada saat diputus dan diucapkan oleh hakim MA pada sidang yang terbuka untuk umum. Keterlambatan pengiriman salinan keputusan dari MA tidak menjadi alasan bahwa putusan yang telah BHT itu tidak dapat dieksekusi. Jadi, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap bukan karena dibacakan oleh Panitera.

sumber: www.hukumonline.com