Kapan Persidangan Perkara Pidana Dinyatakan “Telah Memasuki Pokok Perkara”?

Apakah yang dimaksud dengan pokok perkara dan kapan persidangan perkara pidana dinyatakan telah memasuki pokok perkara?

image

Secara umum pemeriksaan terdakwa dalam persidangan diatur dalam Bab XVI Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yakni mulai dari awal sampai kepada putusan, yaitu:
a. Pemeriksaan Identitas Terdakwa
b. Pembacaan Dakwaan
c. Eksepsi
d. Pembuktian
e. Pembacaan Surat Tuntutan
f. Pledoi (Pembelaan)
g. Putusan Hakim

Eksepsi adalah tangkisan (plead) atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

Apabila hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan (dihentikan). Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi, maka diteruskan pemeriksaan materi pokok perkara. Eksepsi tidak lagi dapat diajukan apabila proses sudah memasuki pemeriksaan materi pokok perkara sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

Jadi, pemeriksaan perkara pidana di persidangan dinyatakan “telah masuk pokok perkara” dimulai setelah eksepsi dinyatakan ditolak oleh hakim. Artinya, dari mulai pembuktian sampai dengan putusan hakim.

Sumber: hukumonline.com