Kalau 3 terdakwa status JC dihukum lebih berat, Bagaimana dengan Setya Novanto?

12345609
Tiga terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dihukum lebih berat dari putusan sebelumnya.

“KPK berharap SN (Setya Novanto) dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, apabila dibandingkan antara peran dan perbuatan Irman serta Sugiharto dalam kasus e-KTP, perbuatan Novanto dianggap lebih signifikan. Dalam fakta persidangan, ia beberapa kali melakukan pertemuan yang menjadi cikal bakal terjadinya korupsi dalam perkara ini. “Kami pandang dugaan perbuatan SN lebih signifikan dibanding yang lain. Bahkan KPK menolak JC yang diajukan SN,” terang Febri.
Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mempunyai pendapat berbeda.

Menurut Maqdir, perbuatan yang dilakukan kliennya berbeda dengan Andi Narogong, Irman maupun Sugiharto, oleh karena itu putusan ketiganya tidak berpengaruh terhadap Novanto. “Kita harapkan beliau tidak di hukum dengan hukuman tinggi, karena beliau tidak mendapatkan apapun dari pekerjaan pengadaan e-KTP,” ujar Maqdir.

Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 16 tahun denda Rp1 miliar dan pidana tambahan sebesar US$7,435 juta. Angka ini jauh dari tuntutan Andi, Irman maupun Sugiharto baik dari lamanya pidana penjara, denda, maupun uang pengganti. Irman dituntut 7 tahun, denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar US$273.700, Rp2,248 miliar, Sin$6 ribu. Sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun, denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp500 juta. Sementara untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar US$2,15 juta serta Rp1,18 miliar.

Menarik ditunggu apakah putusan hakim yang rencananya dibacakan pada 25 April 2018 mendatang memutus Novanto sesuai dengan tuntutan, lebih ringan atau bahkan lebih berat seperti ketiga terdakwa sebelumnya.

Sumber: hukumonline.com