Judi Internet, sejauh manakah UU ITE bisa menjangkaunya?


Situs yang bertajuk “Lelang Online Indonesia”, dengan alamat http://www.swinde.com Skema “lelang” disana adalah yang menjadi pemenang adalah penawar tertinggi dan waktu lelang usai. Harga barang awal 5.000 dengan waktu lelang 24jam. Peserta berlomba lomba menawar dengan poin yang dibeli disitus tersebut. 1 poin=Rp5.000 dan tiap kali sekali tawar/bidding, hilang 1 poin. Jadi, yang kalah poin tidak kembali. Indikasi judinya adalah uang/poin yang kalah hilang. (untuk skema jelasnya, kunjungi situs tsb) Apakah sistem lelang semacam ini bisa dibenarkan? Bukankah ini judi? Bagaimana di mata hukum?

Judi atau perjudian di Indonesia diatur melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) Wetboek van Strafrecht (WvS/KUHPidana) sebagai (terjemahan bebas Indonesia), tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Termasuk dalam pengertian itu segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya.

Ketentuan Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 menyatakan bahwa segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 WvS yang semula Judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis. Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) WvS, maka kegiatan di atas dapat dikategorikan sebagai judi.

Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perlu ditambahkan bahwa terdapat perbedaan ancaman hukuman untuk perjudian antara Pasal 303 KUHPidana dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Jika dalam Pasal 303 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling lama Rp 25 juta, maka dalam UU ITE ancaman pidana penjara menjadi turun hanya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. Kami berharap nilai Rp 25 juta tidak dilihat dalam kerangka masa kini, tapi pada nilai rupiah pada 1974 yang tentunya sangat besar.

sumber: hukumonline.com