Apakah prosedur banding dalam perkara wanprestasi (perdata) dibenarkan bahwa penggugat dan tergugat bisa sama-sama mengajukan banding berbarengan setelah pembacaan putusan?
Pada halaman 4, Buku II, Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata khusus, Edisi 2007, secara teknis, suatu Permohonan Banding dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Hal mana Panjar Biaya Banding tersebut akan dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), serta dalam 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
Untuk itu, sebagai referensi untuk Anda, saya akan mengutip pendapat dari Victor Hutabarat, S.H. selaku mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa apabila kedua belah pihak yang bersengketa dalam suatu perkara perdata mengajukan banding, maka mengingat upaya hukum Banding adalah suatu peradilan ulangan yang memeriksa keseluruhan berkas perkara, maka banding yang diajukan kedua belah pihak tersebut akan tetap diperiksa ulang oleh Hakim Pengadilan Tinggi dalam satu register/nomor perkara yang sama.
sumber: www.hukumonline.com