Jika mencantumkan logo halal yang tak sesuai dengan standar nasional

56876_75838_hakim

Bagaimana hukumnya jika memasang tulisan mirip logo halal pada sebuah produk makanan, padahal logo tersebut tidak sama dengan logo halal MUI?

Pada dasarnya produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”).

Jadi, sebelum pengakuan halal suatu produk itu dikeluarkan oleh BPJPH (yang selama ini dikeluarkan oleh MUI), terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Meskipun BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (“JPH”) dan menetapkan sertifikat halal secara nasional, peran MUI dalam sertifikasi halal tetap penting. Dalam sertifikasi halal, BPJPH dan MUI sama-sama mempunyai peran yang berkaitan satu sama lain. Sehingga, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH adalah bentuk sertifikasi halal dari hasil fatwa MUI juga.

Setelah memperoleh Sertifikat Halal, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produknya. Perlu diketahui bahwa bentuk label halal ini ditetapkan oleh BPJPH dan berlaku nasional. Itu artinya, setiap pelaku usaha harus mengikuti label halal yang berlaku secara nasional yang telah ditetapkan tersebut.

sumber: www.hukumonline.com