Jika BPKB Hilang Saat Dijaminkan ke Bank

56876_75838_hakim

Bagaimana jika BPKB hilang saat dijaminkan ke bank?

Kalau nasabah memang tidak mau bekerja sama dalam proses permohonan BPKB baru, maka Anda dapat melakukan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian kredit tersebut. Dengan adanya gugatan tersebut, nasabah juga tidak bisa melakukan proses permohonan BPKB untuk kepentingannya sendiri (apabila nasabah memiliki itikad tidak baik) karena dengan adanya gugatan perdata, mobil tersebut jadi ikut terkait dengan kasus perdata sehingga syarat untuk penggantian BPKB pun menjadi tidak terpenuhi (lebih jelasnya mengenai gugatan wanprestasi, Anda dapat membaca Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH).

sumber: www.hukumonline.com