Jika Bagasi Rusak, Bagaimana Penyelesaiannya?

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan ternyata bagasi pesawat hilang dan rusak menjadi keluhan utama penumpang pesawat terbang. Jadi, telah banyak para penumpang yang telah mengalami kerugian atas hilang dan rusaknya bagasi.

Jadi Bagaimana sih caranya mengurangi kerugian ini?

Sebelum membahas tentang ganti rugi yang berhak kamu dapatkan, ada baiknya membahas tentang pengertian bagasi. Berdasarkan data yang dikutip dari hukumonline.com terminologi pada pengangkutan udara dibagi menjadi dua macam bagasi yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin.

Hal tersebut dapat ditemui dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) bagasi tercatat dan bagasi kabin dibedakan sebagai berikut:

  1. Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
  2. Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Ganti Rugi yang Berhak Kamu Dapatkan:

Setelah mengerti tentang definisi bagasi, mari kita bahas tentang ganti rugi yang berhak kamu dapatkan. Ganti rugi yang berhak kamu dapatkan atas hilang dan rusaknya bagasi adalah sebagai berikut:

Kamu yang mengalami hilang dan rusaknya bagasi, maka wajib mendapatkan ganti rugi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, jumlah ganti rugi kerusakan atau kehilangan barang di dalam bagasi diatur dengan nilai ganti rugi bervariasi.

Sebagai contoh, dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan

  2. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merek bagasi tercatat.

Dalam aturan ini disebutkan, maskapai yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap, hilang atau rusaknya bagasi dan hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat.

Maskapai tak bertanggung jawab atas rusak atau hilangnya bagasi kabin. Namun jika penumpang sanggup membuktikan penyebabnya karena tindakan maskapai atau pekerjanya, maka maskapai harus bertanggung jawab.

Namun bukti ini harus memiliki kekuatan hukum yang sudah ditetapkan pengadilan. Nilai kerugiannya, senilai kerugian yang diderita penumpang. Jadi, jika yang hilang atau musnah adalah isi bagasi tercatat, maka ganti ruginya sebesar Rp200 ribu per kg, atau maksimal Rp4 juta tiap penumpang.

Kehilangan bagasi, dinyatakan sah bila sudah 14 hari kalender bagasi penumpang belum juga ditemukan. Selama penumpang menunggu kepastian keberadaan bagasinya, maskapai wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp200 ribu per hari. Uang tunggu diberikan maksimal untuk tiga hari.

Jadi, jika kamu mengalami hal buruk seperti hilang dan rusaknya bagasi, jangan lupa untuk meminta maskapai penerbangan untuk bertanggung jawab.