Jika Apoteker Lalai Memberi Obat kepada Pasien


Bagaimana perlindungan hukum bagi pasien apabila terjadi kelalaian yang dilakukan apoteker dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh pasien apabila terjadi kerugian?

Apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Ini menunjukkan bahwa apoteker bertindak juga sebagai pelaku usaha dan pasien bertindak sebagai konsumen, yakni pemakai jasa layanan kesehatan. Sebagai pelaku usaha, apoteker salah satunya dilarang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pelaku usaha melanggar kewajiban standar ini, maka ia dapat dipidana maupun diberikan sanksi etik.

Pasien yang dirugikan dapat melaporkan apoteker yang bersangkutan kepada pihak berwajib untuk diproses secara pidana atau melakukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yakni badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;
  4. Kode Etik Apoteker Indonesia.

sumber: hukumonline.com