Jerat Hukum Jika Mengancam Anak dengan Kata-Kata Kasar

image
Jika ada seseorang membentak dengan teriakan keras pada anak kecil dalam bahasa Jawa, kalimatnya begini “gak gelem tak kaplok lho!” Ini bagaimana proses hukumnya?
Terimakasih.

Hak Anak
Karena fokus pertanyaan Anda mengenai anak, maka kami menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) sebagai dasar hukumnya.

Sikap memperlakukan anak Anda dengan kata-kata bentakan dan teriakan keras yang berisi ancaman pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak, yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Masih berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. ketidakadilan
f. dan perlakuan salah lainnya.

Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Sedangkan perlakuan kekerasan dan penganiayaan misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.

Ancaman Pidana

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bagi yang melanggarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Namun, dalam hal anak luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Sementara jika anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian atau menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh UU 35/2014 dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (“Perpres 61/2016”), KPAI mempunyai tugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak
  2. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak
  3. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak
  4. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak
  5. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak
  6. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak
  7. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

Sumber