Jerat Hukum Bagi Pembuat Game Berkonten Negatif

-Ilustrasi-660x330
Belakangan ini banyak beredar game yang berkonten negatif seperti pornografi, mengandung unsur kebencian, sampai SARA. Apakah dasar hukum yang melarang pembuat game untuk membuat game seperti itu? Apa hukuman yang tepat untuk menjerat pembuat konten game seperti ini?

Menurut Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi, pengaturan mengenai game terdapat dalam Pemenkominfo 11/2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (“Permenkominfo 19/2014”).

Lebih lanjut Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik game berbasis aplikasi ataupun berbasis web itu terhubung dengan Internet Protocol (“IP”) yang diwujudkan dalam bentuk domain. Apabila game tersebut mengandung konten negatif, maka yang akan di blokir adalah domainnya. Baik Pemenkominfo 11/2016 maupun Permenkominfo 19/2014 hanya mengatur sanksi yang bersifat preventif dan administratif. Terhadap ketentuan pidananya, kita dapat merujuk kepada undang-undang terkait dengan jenis tindak pidannya.

Jika game mengandung konten pornografi, maka ketentuan pidananya merujuk padaUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Jika game bekonten perjudian, maka sanksinya bisa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU ITE. Namun, perlu diingat bahwa pemblokiran situs sebagai bentuk sanksi administratif tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap pembuat game berkonten negatif tersebut.

Unsur Pornografi
Apakah game berkonten pornografi boleh dibuat? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Itu artinya game yang bermuatan unsur pornografi dilarang dibuat.

Bagi Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat game yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Bagi pembuat game yang berkonten negatif berupa pornografi, hukumannya dapat juga merujuk pada UU 44/2008. Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak

Bagi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar

Unsur Kebencian Berdasarkan atas SARA
Apakah sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pembuat game yang memuat unsur menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA? Sanksinya yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4af1f0c8ad2/jerat-hukum-bagi-pembuat-game-berkonten-negatif