Jerat hukum bagi ormas yang melakukan intimidasi melalui media sosial

image

Belakangan beredar berita mengenai seorang dokter diintimidasi oleh ormas karena statusnya di FB yang menyinggung ormas tersebut. Apa hukumannya jika sebuah ormas melakukan intimidasi atau teror terhadap sesorang yang menyampaikan pendapatnya di sosial media?

Organisasi masyarakat (“Ormas”) pada dasarnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban.

Intimidasi berarti tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, ancaman. Pada dasarnya setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Kami asumsikan intimidasi atau ancaman dilakukan oleh oknum Ormas (karena tidak semua anggota Ormas terlibat) melalui sosial media. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa tindakan intimidasi atau pengancaman di sosial media dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

sumber: www.hukumonline.com