Dalam dunia perbankan, ada 2 yang membedakan jenis suatu bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Dari sistem nya saja sudah berbeda, kira - kira jenis resiko apa saja yang mungkin terjadi pada perbankan syariah?
Secara Umum Konsep risiko dalam keuangan syariah terbagi dalam 3 risiko yaitu:
-
Essential risk (risiko penting) yang berkaitan dengan Al ghunmu bil ghurmi yaitu risiko akan selalu menyertai setiap ekspektasi return atau imbal hasil, (risk goes along return) seperti bagi hasil (profit loss sharing).
-
Prohibited risk yaitu risiko atas kegiatan yang dilarang dalam syariah seperti berjudi, korupsi, gharar (sesuatu yang tidak jelas).
-
Permissible risk (risiko yang diperbolehkan) yaitu risiko yang dapat diterima atau dihindari yang umumnya dapat diidentifikasi seperti risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasi, risiko kredit dan risiko hukum.
Dalam kasus perbankan Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. yaitu risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko - risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda dan unik seperti :
-
Sharia Non Compliance Risk yaitu risiko yang muncul sebagai akibat tidak mematuhi prinsip dan aturan syariah.
-
Rate of Return Risk merupakan potensi risiko larinya dana pihak ketiga ke bank konvensional karena suku bunga yang ada di pasar melebihi imbal hasil yang diberikan bank syariah
-
Displaced Commercial Risk yaitu risiko yang muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return.
-
Equity Investment Risk merupakan risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.