Hukum Perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat.
-
Hukum Perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHPerdata (BW), yaitu Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Perikatan serta Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
-
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHPer, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti : Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Perburuhan dan sebagainya)
-
Hukum Perdata Materiil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Misalnya : Hukum Dagang, Hukum Waris, Hukum Perkawinan, Hukum Perjanjian, Hukum Adat, dan sebagainya.
-
Hukum perdata formil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta mempertahankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata (hukum perdata materil) misalnya : Hukum Acara Perdata.
sumber: FH upnvj