Jenis dan Hierarki PUU


Jenis-jenis dan Hierarki Perancang Perundang-Undangan

Jenis dan hierarki PUU
PUU terdiri atas beberapa jenis dan susunannya terikat pada ketentuan hierarki yang didasarkan pada ketentuan PUU yang berlaku pada era tertentu.

Pasal 7 ayat (1) UU No.12/2011

  • UUD Negara RI Tahun 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU/Perpu
  • PP
  • Perpres
  • Perda Prov
  • Perda Kab/Kota
  • Kekuatan hukum PUU sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud di atas (pasal 7 (2)).
  • PUU yang lebih tinggi menjadi dasar dan sumber dari PUU yang lebih rendah.
  • PUU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi.

Pasal 8 UU 12/2011

  • Ayat (1)
    Jenis PUU lain mencakup peraturan yg ditetapkan oleh: MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, menteri, badan, lembaga, atau komisi yg setingkat yg dibentuk dengan UU atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Prov, gubernur, DPRD Kab/Kota, bupati/walikota, kepala desa atau yg setingkat.

  • Ayat (2)
    PUU di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sepanjang diperintahkan oleh PUU yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

(Stufen Theori, AdolfMerkl – Hans Kelsen)

Definisi:

  • UU -> PUU yg dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
  • PERPU -> PUU yg ditetapkn Presiden dlm hal ihwal kegentingan yg memaksa.
  • PP -> PUU yg ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
  • PERPRES -> PUU yg ditetapkan Presiden utk menjalankan perintah PUU yg lebih tinggi atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  • Peraturan Daerah
    a. UU No. 12/2011
    Peraturan Daerah adl PUU yg dibentuk oleh DPRD Prov/Kab/Kota dg persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota
    b. UU No. 32/2004
    • Peraturan daerah yg selanjutnya disebut Perda adl peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
    • Bab VI Perda dan Perkada, Pasal 136-Pasal 149