Jenis dan hierarki PUU
PUU terdiri atas beberapa jenis dan susunannya terikat pada ketentuan hierarki yang didasarkan pada ketentuan PUU yang berlaku pada era tertentu.
Pasal 7 ayat (1) UU No.12/2011
- UUD Negara RI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Perpu
- PP
- Perpres
- Perda Prov
- Perda Kab/Kota
- Kekuatan hukum PUU sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud di atas (pasal 7 (2)).
- PUU yang lebih tinggi menjadi dasar dan sumber dari PUU yang lebih rendah.
- PUU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi.
Pasal 8 UU 12/2011
-
Ayat (1)
Jenis PUU lain mencakup peraturan yg ditetapkan oleh: MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, menteri, badan, lembaga, atau komisi yg setingkat yg dibentuk dengan UU atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Prov, gubernur, DPRD Kab/Kota, bupati/walikota, kepala desa atau yg setingkat. -
Ayat (2)
PUU di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sepanjang diperintahkan oleh PUU yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
(Stufen Theori, AdolfMerkl – Hans Kelsen)
Definisi:
- UU -> PUU yg dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
- PERPU -> PUU yg ditetapkn Presiden dlm hal ihwal kegentingan yg memaksa.
- PP -> PUU yg ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
- PERPRES -> PUU yg ditetapkan Presiden utk menjalankan perintah PUU yg lebih tinggi atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah
a. UU No. 12/2011
Peraturan Daerah adl PUU yg dibentuk oleh DPRD Prov/Kab/Kota dg persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota
b. UU No. 32/2004- Peraturan daerah yg selanjutnya disebut Perda adl peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
- Bab VI Perda dan Perkada, Pasal 136-Pasal 149