Jelaskan Tugas dan Wewenang dari Perangkat Daerah?

ppt-lian-2-638

Jelaskan Tugas dan Wewenang dari Perangkat Daerah ?

Daya tarik terpenting dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah adalah ditetapkannya metode pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah. Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Kepala daerah terpilih, akan memikul tanggung jawab kekuasaaan dengan melandaskan diri pada asas-asas penyelenggaraan negara. Pasal 20 ayat 1 menegaskan Sembilan asas penyelenggara negara yang terdiri dari;

  1. Asas kepastian hukum.
  2. Asas tertib penyelenggara negara
  3. Asas kepentingan umum.
  4. Asas keterbukaan.
  5. Asas proporsionalitas.
  6. Asas profesionalitas.
  7. Asas akuntablilitas.
  8. Asas efesiensi.
  9. Asas efektivitas

Asas umum penyelenggara negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepoteisme ditambah asas efesiensi dan asas efektivitas. Dengan demikian penciptaan asas good governance atau penghapusan virus KKN di daerah menjadi target strategis yang sangat krusial dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundang dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.

Pada saat Pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan peminjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintahan daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundnag-undangan.

Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.

Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan pedesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan. Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.

Sumber: Sholih Muadi, Sistem Hukum di Indonesia, 2016, Malang: Universitas Negeri Malang.