Jelaskan persamaan dan perbedaan Konsep Rechtstaat dan Rule of Law?

Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis, konsepsi ini mendapat pengaruh dan tradisi Konsep Rechtstaat dan Rule of Law.

Jelaskan persamaan dan perbedaan dua konsep tersebut dan mengapa kedua konsep ini mengilhami konsepsi Negara Hukum Indonesia ?

Persamaan

Persamaan kedua Konsep tersebut bahwa kedua konsep tersebut sama-sama didasarkan pada nilai sosial patembayan (Gesellschaft) bukan paguyuban (Gemeinschaft). Nilai sosial Patembayan (Gesellschaft) merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu tertentu (yang pendek) atau bersifat kontraktual. Sedangkan Paguyuban (Gemainschaft) merupakan bentuk-bentuk kehidupan yang di mana para anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat ilmiah, dan kekal. Contoh: keluarga, kelompok kekerabatan, rukun tetangga, dll.

Perbedaan :

Konsep Rechtstaat

  • Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law Systemdan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum.

  • Dari sisi pelembagaan, Rechstaatmemiliki karakter Administratif.

  • Dari sisi titik berat pengoperasian rechtsataat lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheid yang kemudian disamakan dengan Rechtmatigheid.

Konsep Rule of Law

  • Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi.

  • Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial.

  • Dari sisi titik berat pengoperasian Rule of Law lebih mengutamakan Equality before the Law.

A. Menurut Huda (2005:73-74)

  1. Persaman antara konsep rechtsstaat dengan konsep rule of law, yaitu: pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

  2. Perbedaan antara konsep rechsstaat dengan konsep rule of law, yaitu:

  • Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner.

  • Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law, sedangkan konsep rule of law bertumpu atas sistem hukum yang disebut common law. Karakteristik civil law adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial.
    Sumber : Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tatanegara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

B. Menurut Mahfud MD (dalam Imamuddin,2011)

Perbedaan konsepsi antara rechtsstaat dengan rule of law sebenarnya lebih terletak pada operasionalisasi atas substansi yang sama yaitu perlindungan atas hak-hak asasi manusia.

C. Menurut Kampar (2008)

Perbedaan yang menonjol antara konsep rechtsstaat dan rule of law ialah pada konsep rechtsstat peradilan administrasi negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus pula ciri yang menonjol pada rechtsstaat itu sendiri. Sebaliknya pada rule of law, peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat (just law).

Referensi :

  • Imamuddin, Urai. 2011. “Konsepsi Rechtsstaat dan Rule Of Law”.
  • Kampar, Putra. 2008. “Konsepsi Negara Hukum (Sebuah Perbandingan antara Rechtsstaat, The Rule Of Law, Nomokrasi Islam dan Konsep Negara Hukum Pancasila).