Jelaskan menurut hukum (konstitusi) tentang kedudukan negara hukum di indonesia

Hukum konstitusional adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
image

Tentang indonesia dalah Negara hukum secara formal disebutkan dalam penjelasan Undang- undang Dasar 1945 yang mnyebutkan bahwa “ Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka, yang ditegaskan dalam pasal 27 UUD 1945 yaitu tentang sisitem konstitusi dan equality before the law.