Jasa penukaran uang di pinggir jalan menjelang lebaran

56876_75838_hakim

Menjelang lebaran banyak sekali orang yang menyelenggarakan penukaran uang di pinggir jalan. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Berdasarkan UU Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, penukaran uang rupiah dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor bank lain yang disetujui oleh Bank Indonesia; dan/atau di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Akan tetapi, dalam peraturan-peraturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi bagi orang yang melakukan usaha penukaran uang rupiah tanpa izin dari Bank Indonesia.

Yang biasanya menjadi masalah adalah usaha penukaran uang rupiah ini bisa berakibat pada pelanggaran peraturan daerah terkait ketertiban umum jika usaha tersebut dilakukan di pinggir jalan.

sumber: www.hukumonline.com