Jangka Waktu Penyerahan Terdakwa dari Kejaksaan ke Pengadilan


Apa dasar hukum penyerahan terdakwa dari kejaksaan pada pengadilan? Berapa tempo waktu penyerahan terdakwa ke pengadilan?

Hukum acara yang berlaku di peradilan pidana Indonesia secara umum diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (lihat Pasal 1 angka 14 dan angka 15 KUHAP). Jadi, status tersangka baru berubah menjadi terdakwa saat seorang tersangka telah dituntut di muka pengadilan.

Dalam KUHAP disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang, antara lain untuk bertindak sebagai penuntut umum yaitu untuk melakukan penuntutan (Pasal 1 angka 6 KUHAP). Dalam Pasal 14 huruf e KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum mempunyai wewenang yang di antaranya adalah untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. Terkait dengan kewenangannya itu, penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili (Pasal 137 KUHAP).

Mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Akan tetapi, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum yaitu berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (lihat Pasal 25 KUHAP). Sehingga, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Berbeda halnya dengan tindak pidana di bidang korupsi, di mana penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri (lihat Pasal 52 ayat [1] UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – “UU KPK”). Khusus mengenai Penuntut di sini adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 51 ayat [1] UU KPK).

sumber: hukumonline.com